Kronologi Alphard Terobos Lampu Merah di HI: Pemilik Lama Sudah Jual Mobil

Polisi mengungkap fakta baru terkait mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kendaraan bernomor polisi B-97-ELI itu ternyata sudah berpindah tangan dua tahun lalu.
>>> Prabowo Resmi Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru di Berbagai Daerah
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pemilik lama berinisial E telah menjual mobil tersebut.
E juga sudah memblokir kendaraan itu melalui Dinas Pendapatan Banten.
"E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menegaskan kendaraan itu bukan lagi tanggung jawab E.
>>> Hattrick Debut Mitchell Baker di Piala AFF 2026 Jadi Sorotan Media Malaysia
Mobil Alphard hitam itu kini dikuasai oleh seseorang berinisial DD alias A. Proses balik nama dan pembayaran pajak sedang dilakukan oleh pemilik baru.
Ojo menyebut langkah itu penting untuk menyelesaikan masalah ketaatan pajak dan menjaga nama baik pemilik sebelumnya.
"Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah tidak bayar pajak," ujarnya.
>>> Kolaborasi Desainer Indonesia-Prancis Angkat Batik Mojokerto dan Tenun Lombok
Cekcok dengan Satpam hingga Sanksi Etik
Aksi menerobos lampu merah itu berujung cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa di depan Hotel Pullman.
Kedua belah pihak sempat dimediasi di pospol Thamrin, namun satpam diduga mengalami intimidasi.
Belakangan terungkap bahwa sopir dan dua penumpang Alphard adalah anggota Polda Jawa Barat. Mereka adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Meski telah sepakat damai, ketiganya tetap dikenai sanksi etik. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan cukup bukti pelanggaran kode etik ditemukan.
>>> Malaysia Deteksi WN Israel Berpaspor Ganda Lewat Investigasi Komunitas Digital
Proses sidang kode etik akan digelar berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022. Selain itu, sopir Alphard juga ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai.
Update Terbaru
Telkomsel Kantongi 100 MHz Spektrum Baru, Sinyal 5G Makin Kencang
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Geely Okavango Terdaftar di PDKI, Siap Jadi SUV 7-Seater Baru di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Jaecoo J5 Buktikan Keunggulan dengan Jarak Tempuh 460 km dan Hemat 88%
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Celah HermeticReader di Ekstensi Adobe Acrobat Ancam Pengguna WhatsApp Web
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Mazda Resmi Operasikan Pabrik Perdana di Citeureup Setelah 66 Tahun di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Monster Hunter Outlanders Hadir di Mobile, Intip Fitur Eksklusif dan Multiplayer 4 Pemain
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
GIIAS 2026 Siap Digelar, Ini Titik Parkir dan Rute Shuttle Bus Gratis
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Insentif EV Baru Dikaitkan dengan Mobil dan Motor Nasional, Ini Skemanya
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Raquel Rodriguez Juara Interkontinental Wanita WWE Usai Kalahkan Sol Ruca
Selasa / 28-07-2026, 18:36 WIB
Mitchell Baker, Striker Muda 196 cm, Cetak Hattrick Debut untuk Timnas Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
IOS 26.6 Resmi Dirilis, Apple Tambal 75 Celah Keamanan untuk iPhone
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
UNM Jalin Kerja Sama dengan BSI untuk Program Magang 3+1
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Maybank dan PJI Edukasi 2.000 Siswa di Gianyar Lewat Program MELAIB
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Rekor! J&T Express Kirim 9,18 Miliar Paket dalam Satu Kuartal
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB







