Prabowo Resmi Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru di Berbagai Daerah
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat tugas serta wewenang Kejaksaan RI di daerah.
>>> Hattrick Debut Mitchell Baker di Piala AFF 2026 Jadi Sorotan Media Malaysia
Berdasarkan salinan dokumen dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh kejari baru tersebut tersebar di berbagai provinsi.
Kejari Pangandaran berlokasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten.
Selanjutnya, Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, serta Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kejari Lima Puluh Kota berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
>>> Kolaborasi Desainer Indonesia-Prancis Angkat Batik Mojokerto dan Tenun Lombok
Perpres ini juga mengatur kedudukan masing-masing kejari, seperti Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, dan Kejari Tana Tidung di Tideng Pale.
Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Pengoperasian tujuh kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.
Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, dan pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
>>> Malaysia Deteksi WN Israel Berpaspor Ganda Lewat Investigasi Komunitas Digital
Pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan.
Pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.
Selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
>>> AKBP F Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Usai Diduga Lecehkan Polwan
Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.
Update Terbaru
Telkomsel Kantongi 100 MHz Spektrum Baru, Sinyal 5G Makin Kencang
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Geely Okavango Terdaftar di PDKI, Siap Jadi SUV 7-Seater Baru di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Jaecoo J5 Buktikan Keunggulan dengan Jarak Tempuh 460 km dan Hemat 88%
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Celah HermeticReader di Ekstensi Adobe Acrobat Ancam Pengguna WhatsApp Web
Selasa / 28-07-2026, 18:49 WIB
Mazda Resmi Operasikan Pabrik Perdana di Citeureup Setelah 66 Tahun di Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Monster Hunter Outlanders Hadir di Mobile, Intip Fitur Eksklusif dan Multiplayer 4 Pemain
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
GIIAS 2026 Siap Digelar, Ini Titik Parkir dan Rute Shuttle Bus Gratis
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Insentif EV Baru Dikaitkan dengan Mobil dan Motor Nasional, Ini Skemanya
Selasa / 28-07-2026, 18:42 WIB
Raquel Rodriguez Juara Interkontinental Wanita WWE Usai Kalahkan Sol Ruca
Selasa / 28-07-2026, 18:36 WIB
Mitchell Baker, Striker Muda 196 cm, Cetak Hattrick Debut untuk Timnas Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
IOS 26.6 Resmi Dirilis, Apple Tambal 75 Celah Keamanan untuk iPhone
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
UNM Jalin Kerja Sama dengan BSI untuk Program Magang 3+1
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Maybank dan PJI Edukasi 2.000 Siswa di Gianyar Lewat Program MELAIB
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Rekor! J&T Express Kirim 9,18 Miliar Paket dalam Satu Kuartal
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB







