Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat tugas serta wewenang Kejaksaan RI di daerah.

>>> Hattrick Debut Mitchell Baker di Piala AFF 2026 Jadi Sorotan Media Malaysia

Berdasarkan salinan dokumen dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh kejari baru tersebut tersebar di berbagai provinsi.

Kejari Pangandaran berlokasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten.

Selanjutnya, Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, serta Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kejari Lima Puluh Kota berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

>>> Kolaborasi Desainer Indonesia-Prancis Angkat Batik Mojokerto dan Tenun Lombok

Perpres ini juga mengatur kedudukan masing-masing kejari, seperti Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, dan Kejari Tana Tidung di Tideng Pale.

Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Pengoperasian tujuh kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, dan pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.

>>> Malaysia Deteksi WN Israel Berpaspor Ganda Lewat Investigasi Komunitas Digital

Pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari sesuai kebutuhan.

Pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.

Selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana dan perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

>>> AKBP F Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Usai Diduga Lecehkan Polwan

Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 76.