Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F batal dilantik menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Barat pada Selasa (28/7).

Pembatalan tersebut terjadi karena AKBP F diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap bawahannya, seorang Polwan berpangkat Brigadir.

>>> Marc Klok Kritik Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia Usai Bantai Kamboja 5-1

Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengungkapkan bahwa pelantikan seharusnya dilakukan pagi hari berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri.

Namun, proses serah terima jabatan tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.

"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan," kata Brigjen Solihin di Mapolda Sumbar.

Ia menegaskan bahwa pimpinan Polri sudah tegas: siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik.

Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Brigjen Solihin yang didampingi Kabid Propam Kombes Siswantoro dan Kabid Humas Kombes Susmelawati Rosya menekankan bahwa penundaan ini membuktikan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang diduga melanggar.

"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi.

>>> Prabowo Minta Rencana Pengembangan Armada Nasional Kurangi Dominasi Kapal Asing

Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum," ujarnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Status jabatan terduga pelaku akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang etik selesai, yang merupakan kewenangan Mabes Polri.

Saat ini, pemeriksaan terhadap AKBP F masih berlangsung, baik oleh Bidang Propam Polda Sumbar maupun Mabes Polri.