Menurut Iqbal, reposisi jabatan ini didasarkan pada pemenuhan indikator capaian kinerja normatif dan integritas moral yang melekat pada aparatur sipil negara.

"Mekanisme dinilai kinerjanya adalah bagaimana mengelola anggaran sekolahnya.

Artinya kalau dianggap bahwa kinerja pengelolaan anggaran sekolah ini banyak hal yang menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja," katanya menerangkan aturan main di internal Disdik.

Iqbal juga menguraikan kronologi pemeriksaan BPK yang berlangsung sejak November lalu, di mana total terdapat 326 kepala sekolah yang tercatat menerima hadiah dari distributor buku.

"Berdasarkan hasil temuan itu terdapat ada beberapa teman-teman, sekitar 120-an pada saat pertama itu yang dianggap ada penerimaan hadiah.

Kalau diistilahkan BPK itu cashback. Dengan nilai-nilai yang sudah tertera.

128 sekolah.

Ini tahap satu," kata Iqbal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026).

Temuan pada tahap pertama tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan sebelum akhirnya muncul temuan kasus serupa pada tahap berikutnya.

"Ketika tahap pertama ini selesai, tahap kedua ada lagi 198 kepala sekolah. Kasusnya juga sama," katanya.

Disdik Sulsel mengategorikan temuan penerimaan cashback ini sebagai pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas institusi.

"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah jadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan, masuk dalam ranah ini," Iqbal.

Pemerintah Provinsi sempat mendiskusikan opsi pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berisiko pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat.

"Kami mendiskusikan dengan teman-teman BKD, inspektorat, kalau dilakukan pemeriksaan khusus, tentu ini akan mengacu kepada pelanggaran berat. Pasti otomatis itu pemberhentian," katanya.

Langkah pengunduran diri secara sukarela kemudian ditawarkan sebagai opsi yang lebih aman bagi kelangsungan karier dan status kepegawaian ASN para kepala sekolah.

"Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan. Ada kebijakan ketika diminta pemberhentian sendiri, hal ini akan berdampak pada status kepegawaiannya," katanya.

Sebagai penguat legalitas evaluasi, Disdik Sulsel telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara regional terkait status regulasi jabatan kepala sekolah.

"Kita juga sudah koordinasi dengan BKN. BKN kan menyampaikan bahwa terkait dengan kepala sekolah itu kan sesuai peraturannya, itu kan tugas tambahan saja.

>>> Jose Mourinho Dikabarkan Sepakat Latih Real Madrid Musim Depan

Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi, diberhentikan, kan itu hanya tugas tambahan saja," ucap Iqbal menutup penjelasan.