Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta ratusan kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri secara massal.

Kebijakan ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah.

>>> Kanada Tolak Visa Thomas Partey, Gelandang Ghana Absen di Laga Pembuka Piala Dunia

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa tahap pertama melibatkan 128 kepala sekolah, dan tahap kedua sebanyak 198 kepala sekolah.

"Hampir 500-an lebih.

Itu disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (12/6/2026).

Menurut Andi Tenri, seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK sebenarnya sudah dikembalikan oleh pihak sekolah.

Ia menambahkan bahwa langkah dinas sebenarnya bertujuan baik agar tenaga pendidik fokus pada kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah pusat saat ini menginstruksikan agar guru dan kepala sekolah tidak dibebani urusan administrasi proyek.

Meski demikian, Komisi E DPRD Sulsel meminta agar proses desakan penandatanganan surat pengunduran diri segera dihentikan.

"Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan surat pernyataan mengundurkan diri," ucap Andi Tenri.

>>> Jose Mourinho Dikabarkan Sepakat Latih Real Madrid Musim Depan

DPRD menilai masalah administrasi keuangan telah selesai karena dana sudah dikembalikan ke kas daerah.

Temuan BPK didominasi oleh masalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

DPRD mendesak Disdik Sulsel merumuskan solusi alternatif agar kepala sekolah dapat kembali memimpin tanpa beban psikologis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri merupakan instrumen evaluasi kinerja berkala.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pengelolaan keuangan menjadi poin penting dalam penilaian tersebut.

Iqbal juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait legalitas evaluasi.

Menurut regulasi BKN, posisi kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural murni.

>>> Barcelona Hadapi Deportivo Alaves Usai Kunci Gelar Juara La Liga

"Suatu waktu bisa diberhentikan, suatu waktu bisa diangkat lagi," ujar Iqbal.