Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 triliun yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan ke kas negara.

Temuan tersebut dipengaruhi oleh proses transisi penggunaan data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Usai Ijazah, Keaslian Almamater Jokowi Dipertanyakan: Tak Pernah Diundang UGM

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026), Gus Ipul menjelaskan bahwa catatan BPK muncul akibat exclusion error dan inclusion error saat pembaruan data penerima bantuan.

"Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar," ujar Gus Ipul.

Exclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebelumnya menerima bansos berdasarkan data lama tidak lagi tercatat sebagai penerima.

Sementara inclusion error terjadi ketika calon penerima baru harus melalui proses pembukaan rekening kolektif sebelum bantuan dapat disalurkan.

Proses pembukaan rekening kolektif membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, sehingga sebagian bantuan sosial pada triwulan pertama tidak dapat disalurkan tepat waktu.

Selain itu, Kemensos juga menghadapi kasus gagal salur.

Kondisi ini terjadi ketika bantuan yang telah ditetapkan tidak dapat diterima penerima manfaat karena berbagai kendala, seperti alamat yang tidak lagi sesuai atau penerima telah berpindah domisili.

"Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima," katanya.

Gus Ipul menegaskan, dana bansos yang gagal disalurkan maupun bantuan yang tidak dibelanjakan sesuai ketentuan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Ia memastikan seluruh dana yang menjadi catatan BPK telah dikembalikan.

>>> Rogbid Luncurkan Kipas Genggam Breeze dengan Bodi Logam dan Pendingin