Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi telah menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/7) malam.

Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam.

>>> Bos BTN: Penarikan Dana SAL Picu Bank Berebut Likuiditas

Bobby meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pukul 19.13 WIB dengan didampingi sejumlah orang yang tidak diketahui latar belakangnya.

Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ujar Bobby di lokasi.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobby diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 13 dan 14 Juli, KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

>>> JETE Festive 2026: Kolaborasi Teknologi dan Komunitas Kreatif di Surabaya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, Augusz Dewanggara alias Angga.

"Apakah saudara AG ini representasi dari saudara BB yang merupakan internal di BPK, ini yang kemudian masih kami dalami," ujar Budi, Rabu (15/7).

KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim, serta petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim Edison, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi.

>>> Bos INPEX: Proyek LNG Masela Sumbang US$137,7 Miliar ke RI

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara. Angga juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.