Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (16/7).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

>>> Crimson Desert Raih Penghargaan Inovasi Teknis Terbaik di Develop:Star Awards 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan di rumah para tersangka dan rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen untuk melengkapi alat bukti tambahan.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, pada 14-15 Juli 2026, KPK telah menggeledah rumah dan kantor bupati, serta sejumlah dinas di Sukoharjo.

Dinas yang digeledah antara lain Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Kesbangpol.

>>> Deborah Ann Woll Tak Terpengaruh Kritik God of War Laufey: 'Saya Tahu Ini Hebat'

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan.

KPK menetapkan Bupati Etik, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Tipikor.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu, dengan 18 orang diamankan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

>>> Black Myth: Wukong Global Concert Tour Sukses Digelar di Carnegie Hall New York

KPK juga menemukan uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.