"Sudah kembali (ke kas negara)," ujarnya.

Dana bansos akan otomatis kembali ke kas negara apabila tidak tersalurkan dalam jangka waktu 105 hari.

Untuk mengantisipasi keterlambatan akibat proses pembukaan rekening kolektif, Kemensos kini memanfaatkan PT Pos sebagai alternatif penyaluran bantuan. Namun, skema tersebut memiliki konsekuensi berupa tambahan biaya operasional.

"Kalau burekol (buka rekening kolektif) lewat Himbara kita tidak terbebani biaya," kata Gus Ipul.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti besarnya nilai temuan BPK yang mencapai Rp2 triliun.

Menurutnya, angka tersebut bukan nominal yang kecil sehingga perlu menjadi perhatian serius.

"Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan," ujar Selly.

Ia mempertanyakan penyebab munculnya kewajiban pengembalian dana tersebut.

Selly juga menyinggung catatan BPK yang menyebut proses pengembalian anggaran bansos tahun 2024 belum sepenuhnya tertib, sementara pada 2025 masih terdapat nilai pengembalian sebesar Rp574 miliar.

Menurut Selly, rekomendasi BPK meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos mempercepat proses perhitungan penyaluran bantuan.

>>> ICC Beri Peringatan ke Gurnoor Brar Akibat Lemparan Bola Tak Pantas

Ia juga menilai keterlambatan penyaluran yang disebabkan proses di perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perlu mendapat perhatian dan evaluasi.