Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mendatangi kediaman keluarga bayi bernama Muhammad MBG Subianto di Kecamatan Sapuran pada Rabu (15/7/2026).

Kunjungan itu dilakukan setelah nama bayi tersebut viral di media sosial. Disdukcapil memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

>>> DPR Soroti MBG: Banyak Makanan Terbuang Jadi Pakan Ternak

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa persoalan bukan pada makna "MBG", melainkan bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan.

"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujar Dwi.

Pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.

Unsur "MBG" dalam nama Muhammad MBG Subianto masih dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan. Hal itu berpotensi menimbulkan multitafsir.

Aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka atau tanda baca.

Alternatif Nama dari Disdukcapil

Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif penulisan nama yang tetap sesuai ketentuan. Salah satu opsi adalah menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama.

>>> Marvel Dikabarkan Incar Cooper Hoffman untuk Peran Cyclops di Reboot X-Men

"Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Bianto-nya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," kata Dwi.

Alternatif lainnya, singkatan MBG dapat ditulis menjadi satu kata sehingga mudah dibaca, misalnya "Embege".

Dwi menegaskan, usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama yang diinginkan keluarga tetap dapat dicatat sesuai aturan.

Disdukcapil tidak melarang orangtua memberi nama, hanya menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi.

Ibu bayi, Yuharni, menyambut baik penjelasan Disdukcapil. Namun, keputusan nama putranya masih akan dibahas bersama suami yang saat ini berada di luar kota.

>>> Chicago Blackhawks Umumkan Jadwal 84 Pertandingan Musim 2026

Disdukcapil siap memfasilitasi perubahan nama sebelum akta kelahiran diterbitkan. Dwi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang, seperti potensi ejekan atau perundungan.