Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

>>> Siasat Vietnam Jelang AFF 2026: Uji Coba dan Tambah Naturalisasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan pelimpahan ini proses penegakan hukum memasuki tahap persidangan.

JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan.

Fadia telah dipindahkan dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran persidangan.

>>> BanG Dream! YUME∞MITA Rilis Visual Viola Fairy yang Mencekam Usai Episode 5

KPK berharap persidangan berjalan independen, objektif, dan transparan.

Selama penyidikan, KPK menyita aset milik Fadia berupa tiga unit toko retail waralaba, salon, dan jam tangan.

>>> Berdiri 7 Jam Sehari Bantu Turunkan Berat Badan hingga 3 Kg per Tahun

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret dini hari.