Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.

>>> Tiga Legenda Liga Inggris Kritik Pedas Taktik Thomas Tuchel

"PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun.

Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan di Tangerang, Kamis (16/7).

Kasus ini mencuat saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Febrie, yaitu korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Barang Bukti Penggeledahan

Dalam penggeledahan di rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, Rp100.000.000, dan dua bingkai foto keluarga.

Di Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan, ditemukan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.

Di Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.

Sementara di rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, ditemukan Rp520.000.000 dan US$133.000.

>>> Alwi Farhan Beberkan Kunci Comeback atas Lanier di Japan Open

Kasus ini kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.