Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.

Dua Sprindik lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan, dengan penerbitan Sprindik itu, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara.

>>> Cara Memanfaatkan Sisa Nasi untuk Kompos, Jangan Dibuang!

"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.