Polri kembali menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan CNNIndonesia.

>>> Ha Ji-won Lempar Bola Pertama untuk LG Twins Setelah 18 Tahun

com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (16/7) sekitar pukul 16.40 WIB.

Penyidik terlihat membawa dua boks kontainer dengan tulisan lokasi penggeledahan yang berbeda. Selain itu, mereka juga membawa beberapa goodiebag ke dalam gedung.

Anggota Labfor Bareskrim Polri turut hadir dalam proses penyerahan barang bukti tersebut.

Penyerahan Bertahap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan barang bukti itu merupakan proses lanjutan yang telah dilakukan sejak Selasa (14/7).

"Itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujarnya kepada wartawan.

>>> Dana Pensiun Illinois Kurangi Kepemilikan Saham O'Reilly Automotive

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik baru itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Bos Agrinas Buka Suara soal Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Kopdes

Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi terhadap kasus korupsi yang menjerat Febrie.