Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara.

MK mengingatkan agar kampus tidak kehilangan fungsi kontrol civitas academica dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

>>> Menkop: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Bergantung Pendapatan Usaha

Peringatan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Permohonan diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.

MK menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat profit. Hal itu dimaksudkan untuk menunjang biaya penyelenggaraan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara.

Namun, MK menekankan pemberian izin tidak boleh mengorbankan kemandirian civitas academica. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan keterlibatan kampus harus dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba," ujar Enny dalam pertimbangannya, Kamis (16/7).

>>> GAS BACA SEKARANG! Lookism Chapter 616 617 Sub INdo dan Spoiler Terbaru

Jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, ia akan kehilangan kedudukan strategis sebagai institusi penjaga moral bangsa.

MK juga menegaskan pemberian IUP tidak boleh menjadi jebakan yang melemahkan kontrol dan pengawasan lingkungan.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang.

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

>>> Google dan Epic Tarik Kesepakatan, Buka Play Store untuk Pesaing

Dengan putusan ini, frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel. Frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai penunjukan langsung.