MK: IUP Jangan Hilangkan Fungsi Kontrol Perguruan Tinggi
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan kepada perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara.
MK mengingatkan agar kampus tidak kehilangan fungsi kontrol civitas academica dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
>>> Menkop: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Bergantung Pendapatan Usaha
Peringatan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Permohonan diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
MK menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan yang bersifat profit. Hal itu dimaksudkan untuk menunjang biaya penyelenggaraan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara.
Namun, MK menekankan pemberian izin tidak boleh mengorbankan kemandirian civitas academica. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan keterlibatan kampus harus dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba," ujar Enny dalam pertimbangannya, Kamis (16/7).
>>> GAS BACA SEKARANG! Lookism Chapter 616 617 Sub INdo dan Spoiler Terbaru
Jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, ia akan kehilangan kedudukan strategis sebagai institusi penjaga moral bangsa.
MK juga menegaskan pemberian IUP tidak boleh menjadi jebakan yang melemahkan kontrol dan pengawasan lingkungan.
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
>>> Google dan Epic Tarik Kesepakatan, Buka Play Store untuk Pesaing
Dengan putusan ini, frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel. Frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai penunjukan langsung.
Update Terbaru
Pansus 18 DPRD Bandung Dorong Penguatan Bank Bandung Lewat Regulasi
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Ketum Gibranisti ke Polisi Terkait Gelar S3 di UNJ
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
TNI Tutup Lokasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Nonton Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis (2026) di Bioskop Bukan LK21: Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Adam Lambert Ungkap Keuntungan Finansial Besar dari Tur Bersama Queen
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kai Trump Beri Kabar Terbaru soal Pemulihan Kanker Payudara Vanessa Trump
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kebakaran Thorn Hanguskan 750 Hektare, Tutup Interstate 8
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Meteorit di New Jersey Bawa Ratusan Asam Amino Luar Angkasa
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Atletico Madrid Sumbang 9 Pemain di Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Barcelona
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
BPH Migas Temukan Anomali QR Code Pembelian BBM Subsidi
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Mensos: Opini WTP dari BPK Momentum Jaga Kepercayaan Rakyat
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Klasemen SEA V Cup usai Indonesia Hajar Kamboja: Kuasai Puncak
Kamis / 16-07-2026, 20:52 WIB
Bobby Rizaldi Usai Diperiksa KPK: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik
Kamis / 16-07-2026, 20:52 WIB
Bos BTN: Penarikan Dana SAL Picu Bank Berebut Likuiditas
Kamis / 16-07-2026, 20:52 WIB







