Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pemberian IUP prioritas harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7).

>>> Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk untuk Piala Dunia 2026

Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 51, 60, dan 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'cara pemberian prioritas' rawan disalahartikan sebagai penunjukan langsung.

>>> Komdigi Ungkap 4 Langkah Strategis Tutup Kesenjangan AI di Indonesia

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pemberian prioritas harus memiliki parameter jelas dan melalui seleksi tertentu. Hal ini untuk mewujudkan keadilan dan perlakuan sama bagi setiap pemohon.

MK juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap izin prioritas. Jika melanggar prinsip dan merusak lingkungan, izin harus ditinjau kembali atau dicabut.

>>> Crunchyroll Umumkan Jadwal Rilis Blu-ray Oktober 2026: Shield Hero Season 4 dan Lord of Mysteries

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa kemakmuran rakyat tidak bisa diukur hanya dari indikator ekonomi makro. Pemerataan manfaat dan keadilan sosial harus menjadi tujuan utama.