Kejagung Bentuk Tim 9 Eks KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
>>> AS Tegaskan Tak Ingin Gulingkan Rezim Iran, Khawatir Jadi Negara Gagal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus itu dibentuk setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus.
Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menyebut beberapa nama yang masuk dalam tim tersebut, antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah klaster perkara.
>>> Eksepsi Ditolak, Praperadilan Roy Suryo Gagal: Dokter Tifa Prediksi Sidang Jadi Sorotan Media Dunia
Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Sprindik kedua nomor 44 untuk dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang blackout.
Sprindik ketiga nomor 45 terkait ASABRI sesuai laporan dari penyidik Polri.
Anang menjelaskan seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung setelah sprindik diterbitkan.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya.
Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Anang memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak otomatis gugur.
"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya.
>>> Eks Jampidsus Disebut Algojo Jokowi, Bakom Balas: Akan Dilawan Prabowo
Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.
Update Terbaru
Daftar Rating TV per Kamis, 17 Juli 2026: TV Konvensional Bungkam Prediksi, Indosiar dan SCTV Saling Sikut di Puncak!
Kamis / 16-07-2026, 10:28 WIB
Ronald van der Kemp Ubah Limbah Jadi Couture di Jalanan Paris
Kamis / 16-07-2026, 10:14 WIB
Jepang Minta Bantuan AS dan Sekutu Bentuk Badan Intelijen Terpusat
Kamis / 16-07-2026, 10:14 WIB
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Messi dan Enzo Tunjukkan Reaksi Berbeda
Kamis / 16-07-2026, 10:14 WIB
Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari Arab Saudi dan Qatar, Kok Bisa?
Kamis / 16-07-2026, 10:11 WIB
IHSG Menguat ke Level 6.068 Pagi Ini
Kamis / 16-07-2026, 10:11 WIB
Argentina ke Final, Lautaro Sudah Punya Firasat Cetak Gol
Kamis / 16-07-2026, 10:11 WIB
Joe Flacco Kritik Shedeur Sanders Soal Visor Helm di Netflix Series
Kamis / 16-07-2026, 10:08 WIB
Marcello Hernández Ledek Tiger Woods dan Belichick di ESPYs 2026
Kamis / 16-07-2026, 10:07 WIB
Penyebab Kematian Bintang 'Jurassic Park' Sam Neill Terungkap
Kamis / 16-07-2026, 10:07 WIB
Minim Murid SD Negeri di Tengah Kota Semarang, Apa Sebabnya?
Kamis / 16-07-2026, 10:07 WIB
Sains Ungkap Alasan Messi Sering 'Bengong' di Tengah Pertandingan
Kamis / 16-07-2026, 10:07 WIB
Tuchel Akui Kesalahan Ganti Dua Pemain Sebelum Comeback Argentina
Kamis / 16-07-2026, 10:07 WIB







