Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> AS Tegaskan Tak Ingin Gulingkan Rezim Iran, Khawatir Jadi Negara Gagal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus itu dibentuk setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus.

Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menyebut beberapa nama yang masuk dalam tim tersebut, antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah klaster perkara.

>>> Eksepsi Ditolak, Praperadilan Roy Suryo Gagal: Dokter Tifa Prediksi Sidang Jadi Sorotan Media Dunia

Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Sprindik kedua nomor 44 untuk dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang blackout.

Sprindik ketiga nomor 45 terkait ASABRI sesuai laporan dari penyidik Polri.

Anang menjelaskan seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung setelah sprindik diterbitkan.

"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya.

Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.

Anang memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak otomatis gugur.

"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya.

>>> Eks Jampidsus Disebut Algojo Jokowi, Bakom Balas: Akan Dilawan Prabowo

Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.