YLBHI: Eks Jampidsus Febrie Layak Divonis Seumur Hidup, Lebih Berat dari Nadiem
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022–2026, M Isnur, menilai pasal-pasal yang dikenakan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sudah tepat.
Isnur menyebut Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai untuk diterapkan.
>>> Gaji Magang Nasional 2026 Capai Rp 5,9 Juta, Ini Besaran Uang Saku dan Syaratnya
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan penyidikan yang bisa menambah atau mengubah pasal tersebut.
"Sementara, itu tepat, tetapi kan namanya penyidikan tuh berkembang. Sesuai dengan temuan-temuan bukti yang ada dan temuan-temuan keterangan saksi yang ada.
Jadi, dia [pasal yang dikenakan] sebenarnya harus berkembang sesuai dengan temuan-temuan di penyidikan," kata Isnur dalam program Kacamata Hukum, dikutip Kamis (16/7).
Isnur menekankan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, tuntutan seharusnya dijatuhkan maksimal. Menurutnya, Febrie layak dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Seharusnya, kalau korupsi oleh para pejabat, apalagi oleh penegak hukum, maka harusnya para penyidik, para penuntut itu melakukan penuntutan maksimal.
>>> Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026, Perebutan Gelar pada 19 Juli
Harusnya dimaksimalkan gitu. Misalnya saya mengusulkan ya, kalau bisa seumur hidup hukumannya.
Jangan penjara 5 tahun, 6 tahun gitu," jelasnya.
Ia kemudian menyinggung vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Isnur berpendapat, jika seorang menteri saja bisa divonis 10 tahun, maka pejabat penegak hukum yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat.
"Kemarin, Nadiem saja [vonisnya] 10 tahun kan? Harusnya kalau level pejabat penegak hukum, dia seumur hidup hukumannya," tegas Isnur.
>>> Katia Itzel, Wasit Wanita Meksiko Pertama di Piala Dunia 2026
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Update Terbaru
Sulit Nonton The Odyssey Sesuai Keinginan Nolan, Ini Penjelasan CEO IMAX
Kamis / 16-07-2026, 09:16 WIB
The Odyssey Berpotensi Kalahkan Pembukaan Box Office The Dark Knight
Kamis / 16-07-2026, 09:15 WIB
Lenny Kravitz Ungkap Rahasia Tetap Bugar di Usia 62 Tahun
Kamis / 16-07-2026, 09:15 WIB
Stefon Diggs Balas Gugatan Teman yang Tuduh Dirinya Fitnah soal Ferrari
Kamis / 16-07-2026, 09:14 WIB
BPOM Siap Jadi Simpul Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih
Kamis / 16-07-2026, 09:14 WIB
Argentina Terancam Sanksi FIFA Usai Pamer Poster 'Las Malvinas'
Kamis / 16-07-2026, 09:14 WIB
Kisah Yamal Dimandikan Messi Kembali Viral Jelang Final Spanyol vs Argentina
Kamis / 16-07-2026, 09:14 WIB
Menko Yusril: Pemerintah Tunggu DPR soal RUU Perampasan Aset
Kamis / 16-07-2026, 09:14 WIB
Satu Orang Tewas Usai Lompat dari Balai Kota Los Angeles
Kamis / 16-07-2026, 09:11 WIB
Spesifikasi Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 09:11 WIB
Menyoal Mitos di Bulan Safar, Benarkah Membawa Petaka?
Kamis / 16-07-2026, 09:11 WIB
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Usai Kekalahan dari Argentina
Kamis / 16-07-2026, 09:08 WIB
Final Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Catat Tanggal dan Jam Tayang
Kamis / 16-07-2026, 09:07 WIB
A2O MAY Kembali dengan Single Baru 'Love Got Me Ooh'
Kamis / 16-07-2026, 09:07 WIB







