Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022–2026, M Isnur, menilai pasal-pasal yang dikenakan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sudah tepat.

Isnur menyebut Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai untuk diterapkan.

>>> Gaji Magang Nasional 2026 Capai Rp 5,9 Juta, Ini Besaran Uang Saku dan Syaratnya

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan penyidikan yang bisa menambah atau mengubah pasal tersebut.

"Sementara, itu tepat, tetapi kan namanya penyidikan tuh berkembang. Sesuai dengan temuan-temuan bukti yang ada dan temuan-temuan keterangan saksi yang ada.

Jadi, dia [pasal yang dikenakan] sebenarnya harus berkembang sesuai dengan temuan-temuan di penyidikan," kata Isnur dalam program Kacamata Hukum, dikutip Kamis (16/7).

Isnur menekankan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, tuntutan seharusnya dijatuhkan maksimal. Menurutnya, Febrie layak dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Seharusnya, kalau korupsi oleh para pejabat, apalagi oleh penegak hukum, maka harusnya para penyidik, para penuntut itu melakukan penuntutan maksimal.

>>> Argentina vs Spanyol di Final Piala Dunia 2026, Perebutan Gelar pada 19 Juli

Harusnya dimaksimalkan gitu. Misalnya saya mengusulkan ya, kalau bisa seumur hidup hukumannya.

Jangan penjara 5 tahun, 6 tahun gitu," jelasnya.

Ia kemudian menyinggung vonis terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Isnur berpendapat, jika seorang menteri saja bisa divonis 10 tahun, maka pejabat penegak hukum yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat.

"Kemarin, Nadiem saja [vonisnya] 10 tahun kan? Harusnya kalau level pejabat penegak hukum, dia seumur hidup hukumannya," tegas Isnur.

>>> Katia Itzel, Wasit Wanita Meksiko Pertama di Piala Dunia 2026

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.