Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7), publik sempat bertanya-tanya di mana posisi Febrie.

>>> 7 Gaya Terbaik WAGs Piala Dunia 2026: Intip Modisnya Pasangan Kane & Haaland

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu.

Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Masa pencegahan tersebut berpeluang diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Meski demikian, Anang enggan mengungkap lokasi spesifik Febrie. Ia hanya kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih di Indonesia.

>>> Dev id Software yang Di-PHK Ragukan Masa Depan id Tech

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta.

Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung. Untuk menindaklanjuti, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam perkara blackout di PT PLN.

Sementara Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Anang menegaskan, seluruh tindakan pro justisia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

>>> AS Kembali Terapkan Blokade Laut di Pelabuhan Iran

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang mayoritas diisi mantan penyidik KPK dan jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.