Kejagung Ungkap Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung akhirnya buka suara terkait keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7), publik sempat bertanya-tanya di mana posisi Febrie.
>>> 7 Gaya Terbaik WAGs Piala Dunia 2026: Intip Modisnya Pasangan Kane & Haaland
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie masih berada di Indonesia. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu.
Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa pencegahan tersebut berpeluang diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, Anang enggan mengungkap lokasi spesifik Febrie. Ia hanya kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih di Indonesia.
>>> Dev id Software yang Di-PHK Ragukan Masa Depan id Tech
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung. Untuk menindaklanjuti, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam perkara blackout di PT PLN.
Sementara Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Anang menegaskan, seluruh tindakan pro justisia kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
>>> AS Kembali Terapkan Blokade Laut di Pelabuhan Iran
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang mayoritas diisi mantan penyidik KPK dan jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Update Terbaru
Cara Ajukan KUR Mandiri 2026 Rp100 Juta Tenor 5 Tahun
Kamis / 16-07-2026, 08:21 WIB
Produser id Software: Industri Game Tak Akan Lahirkan WoW atau Morrowind Lagi
Kamis / 16-07-2026, 08:14 WIB
Headset Razer Kraken Kitty V3 Pro Termurah Sepanjang Sejarah, Diskon Rp 1,7 Juta
Kamis / 16-07-2026, 08:14 WIB
Greater Tunb, Pulau Strategis di Teluk Persia yang Jadi Target Serangan AS
Kamis / 16-07-2026, 08:14 WIB
Bellingham Keplak Pemain Argentina Usai Laga, Otamendi Turun Tangan
Kamis / 16-07-2026, 08:14 WIB
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana Aidan Misbach, PA Bandung Ketok Palu
Kamis / 16-07-2026, 08:14 WIB
Ketajaman Prediksi Masamune Shirow dalam Ghost in the Shell
Kamis / 16-07-2026, 08:11 WIB
Tuchel Tak Menyesal Usai Inggris Kalah Dramatis dari Argentina
Kamis / 16-07-2026, 08:11 WIB
Purbaya: Outlook Stabil S&P Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Pemerintah
Kamis / 16-07-2026, 08:11 WIB
Dee Valladares Nominasi Tiga Penghuni Big Brother Season 28
Kamis / 16-07-2026, 08:08 WIB
Taylor Frankie Paul Hadapi Gugatan DCFS Utah soal Perlindungan Anak
Kamis / 16-07-2026, 08:07 WIB
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
Kamis / 16-07-2026, 08:07 WIB
Wacana SPP Kembali Diberlakukan di SMA/SMK Negeri Jabar Mengemuka
Kamis / 16-07-2026, 08:07 WIB
China Tanam Chip Otak Komersial Pertama di Dunia, Ungguli Neuralink
Kamis / 16-07-2026, 08:07 WIB







