Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana Aidan Misbach, PA Bandung Ketok Palu
Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.
Keputusan tersebut diterbitkan dan dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung pada Rabu (15/7).
>>> Ketajaman Prediksi Masamune Shirow dalam Ghost in the Shell
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil).
Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," demikian bunyi salinan penetapan pengadilan tersebut.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor register perkara 729/Pdt. P/2026/PA.
Badg ini diajukan pada Juni lalu.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak pasca-perceraian Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa saat awal adopsi, administrasi Arkana tercatat atas nama kedua belah pihak.
Namun, setelah perceraian, Arkana sepenuhnya diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga status hukumnya harus diperbarui.
>>> Tuchel Tak Menyesal Usai Inggris Kalah Dramatis dari Argentina
Dengan demikian, kata Wenda, putusan tersebut memberikan kejelasan bagi proses administrasi Arkana yang diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK.
Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," terang Wenda seperti dikutip detikJabar.
Pada pekan sebelumnya, Ridwan Kamil sempat hadir langsung di pengadilan untuk memantau prosesnya dan sempat meminta doa agar urusannya dilancarkan.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujarnya kepada awak media saat itu.
Majelis Hakim PA Bandung pun telah memerintahkan agar salinan putusan segera diproses secara administratif ke dinas kependudukan setempat.
>>> Purbaya: Outlook Stabil S&P Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Pemerintah
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," bunyi penutup dari penetapan tersebut.
Update Terbaru
5 Cara Memilih Bedak untuk Kulit Kombinasi agar Makeup Tetap Segar
Kamis / 16-07-2026, 10:00 WIB
Mengenal Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
Kamis / 16-07-2026, 10:00 WIB
Famicom Berusia 43 Tahun, Sakurai Sebut Konsol Paling Berpengaruh
Kamis / 16-07-2026, 09:57 WIB
Lebih dari 100 Anggota DPR AS Demokrat Dukung Blokir Bantuan Militer ke Israel
Kamis / 16-07-2026, 09:57 WIB
Sam Kerr Desak Investasi A-League Usai Gabung Gotham FC
Kamis / 16-07-2026, 09:56 WIB
Indiana Fever Ungguli Kompetitor WNBA Berkat Lonjakan Tembakan Jarak Jauh
Kamis / 16-07-2026, 09:56 WIB
Pemerintah AS Ganti Panel Perbudakan di Situs Presiden Philadelphia
Kamis / 16-07-2026, 09:56 WIB
Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1 pada Burung Laut
Kamis / 16-07-2026, 09:56 WIB
R Kelly Ajukan Banding ke Trump untuk Pengurangan Hukuman
Kamis / 16-07-2026, 09:56 WIB
Cheria Holiday Luncurkan Paket Halal Tour Eksklusif ke Asia Tengah
Kamis / 16-07-2026, 09:53 WIB
Perkuat Lini Elektrifikasi, MG Rilis ZS Hybrid+ untuk Pasar Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 09:53 WIB
Mahoraga: Shikigami Terkuat Jujutsu Kaisen yang Tak Pernah Dijinakkan
Kamis / 16-07-2026, 09:52 WIB
Wakil Presiden AS Ungkap Perpecahan Internal Iran Picu Konflik dengan Amerika
Kamis / 16-07-2026, 09:49 WIB
Roy Suryo Sebut Skenario Probanda Cara Jahat Pecah Belah dengan Dokter Tifa
Kamis / 16-07-2026, 09:49 WIB







