Pengadilan Agama Jakarta Selatan membantah kabar mengenai gugatan cerai penyanyi Cita Rahayu terhadap suaminya, Didi Mahardika. Isu tersebut sempat ramai di media sosial pada Selasa (9/6/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Cita Rahayu mendaftarkan gugatan cerai pada 4 Juni 2026 dengan nomor perkara 1788/Pdt.

>>> TrendForce: Produksi Smartphone Global 2026 Diprediksi Turun Akibat Kenaikan Harga Memori

G/2026/PA. JS.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung melakukan pengecekan data untuk memberikan klarifikasi resmi.

"Tadi kami sudah cek ya, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi atas nama yang Saudara sebutkan tadi itu datanya tidak ada, tidak ditemukan.

Jadi tidak ada perkara atas nama yang disebutkan tadi," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Dede Rika Hasanah, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

>>> Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Putus Setelah 14 Tahun Pacaran

Pihak pengadilan kemudian menelusuri nomor perkara spesifik yang dicantumkan dalam unggahan media sosial. "Tahun ini?

1788 sudah putus, sudah diminutasi, sudah selesai, bukan atas nama itu. Nggak ada atas nama itu.

Nomor perkara itu ada, tapi bukan atas nama itu, atas nama lain dan sudah diputus," tegas Dede Rika Hasanah.

Sementara itu, Didi Mahardika belum memberikan klarifikasi secara mendetail setelah dihubungi melalui pesan singkat oleh media. Cita Rahayu memberikan respons melalui unggahan di Instagram Story pribadinya.

>>> Saraf Kejepit di Punggung: Penyebab, Cara Mengobati di Rumah

Dalam unggahan tersebut, Cita Rahayu menuliskan potongan ayat Al-Qur'an surat An Nur ayat 19. Ayat itu berbicara tentang azab bagi mereka yang menyebarkan berita bohong.