Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak gugur.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/7).

>>> Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk Masyarakat Miskin

Anang menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung justru menegaskan status Febrie sebagai tersangka.

Penetapan itu didasari oleh Sprindik dari penyidik Kortas Tipikor Polri yang sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Dengan demikian tidak menggugurkan.

Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya.

Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," ujar Anang.

>>> Fabian Ruiz Cetak Sejarah Unik di Piala Dunia 2026

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan ini merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.

Sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Sprindik nomor 44 menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

Sementara Sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk supervisi.

>>> Kadin Usul Pemerintah Beri Diskon Listrik Lagi Demi Dongkrak Daya Beli

Komisi III DPR juga akan mengawasi proses penyidikan.