Rencana pemerintah menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai sorotan dari DPR RI.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara matang karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.

>>> Tuchel: Inggris Belum di Performa Terbaik Sebelum Hadapi Argentina

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan yang menyasar industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap rantai ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat.

Misbakhun menilai aturan mengenai kemasan polos telah melampaui mandat Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan industri hasil tembakau selama ini memberikan kontribusi fiskal sebesar Rp221,7 triliun dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.

"Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan.

Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," kata Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", pada Kamis (9/7).

Ia juga menilai industri tembakau selama ini menghadapi perlakuan yang tidak seimbang dibanding sektor usaha lain, salah satunya karena adanya pembatasan promosi terhadap produk rokok.

"Industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau, salah satunya karena produknya tidak boleh dipromosikan," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap industri hasil tembakau juga datang dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah, serta persaingan dengan produk impor.

Dalam kondisi tersebut, penerapan kemasan polos dikhawatirkan justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.