Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank-bank Himbara digunakan untuk membiayai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut Purbaya, penempatan dana SAL di Himbara semata-mata dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kas (cash management) pemerintah agar likuiditas tetap tersedia di dalam sistem perekonomian.

>>> Menkeu Purbaya Buka Suara soal Wacana Pajak JHT

"Nggak, kenapa harus SAL? SAL ke Himbara kan untuk ini aja, untuk memastikan uang ada di sistem perekonomian.

Sudah," ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap KDKMP dilakukan melalui skema pembayaran cicilan pinjaman koperasi kepada bank-bank Himbara, bukan melalui pengalihan dana SAL.

"Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil enam tahun selesai," katanya.

Purbaya juga menegaskan bahwa pemindahan dana SAL ke Himbara merupakan bagian dari mekanisme cash management yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

>>> Purbaya Pastikan Penanganan KCIC Tak Bergantung pada APBN

Karena itu, langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.

Ia mengaku sempat mengecek kembali regulasi setelah muncul pertanyaan dalam rapat bersama DPR mengenai dugaan perubahan aturan terkait penempatan dana tersebut.

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada perubahan regulasi sehingga mekanisme tersebut tetap dapat dijalankan.

"Tadi yang di DPR saya ditanya, katanya peraturannya dirubah. Ternyata saya cek enggak dirubah, jadi enggak ada masalah.

Jadi masih bisa saya lakukan itu ke Himbara. Itu hanya cash management aja tanpa harus dapat persetujuan DPR," jelasnya.

>>> Purbaya: Rasio Utang RI Masih Aman, S&P Beri Rating BBB Outlook Stabil

Purbaya menambahkan, penempatan dana SAL di Himbara bertujuan menjaga ketersediaan dana di sistem keuangan dan tidak berkaitan dengan penyediaan modal bagi KDKMP.