Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Teguran itu terkait pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himbara tanpa persetujuan DPR.

>>> Purbaya Tegaskan Barang Bersubsidi Disalurkan Lewat KDKMP, Modal Koperasi Dinilai Cukup

Awalnya, Dolfie meminta penjelasan mengenai penempatan dana SAL di Himbara. Purbaya menjawab penempatan pada 2025 sekitar Rp200 triliun.

Saat ditanya jumlah penempatan pada 2026, Purbaya tidak menjawab gamblang. Ia menjelaskan alasan pemindahan dana SAL ke Himbara.

"Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun.

Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak.

Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun.

Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," ujar Purbaya.

Dolfie menegaskan yang dipertanyakan bukan alasan, melainkan besaran dana SAL yang dipindahkan pada 2026. Purbaya menjawab dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun.

Ketika ditanya apakah pemindahan itu memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak. "Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak.

Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya.

Dolfie langsung mengoreksi. Menurut dia, Undang-Undang APBN 2026 mewajibkan persetujuan DPR untuk penempatan SAL.

"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR.