>>> Forbisda HIPMI Maluku Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda Dorong Ekonomi Daerah

Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.

Purbaya mengaku akan mempelajari aturan tersebut. Ia mengatakan pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR.

"Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.

Dolfie menegaskan persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi pribadi. "Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang.

Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak.

Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?"

tegas Dolfie.

Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut. Ia menyebut pemindahan dana dilakukan sebagai niat baik bagi Indonesia.

"Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya.

Pembelaan itu ditanggapi anggota Komisi XI dengan sangkalan. "Iya, Pak.

>>> Purbaya: Pengelolaan Dana SAL Tak Rugikan Negara, Malah Untung

Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak," jawab Dolfie.