Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait ramainya wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji wacana tersebut dan belum mengambil keputusan final.

>>> Purbaya Pastikan Penanganan KCIC Tak Bergantung pada APBN

"Kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum...

belum kesimpulan seperti apa," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah pembahasan mengenai ketentuan perpajakan atas manfaat JHT.

Aturan Pajak JHT yang Sudah Ada

Sebenarnya, pengenaan pajak atas pencairan JHT telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.

>>> Purbaya: Rasio Utang RI Masih Aman, S&P Beri Rating BBB Outlook Stabil

03/2010, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final.

Tarifnya sebesar 0% untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta, sedangkan bagian manfaat yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5%.

Sementara itu, pencairan JHT yang dilakukan di luar ketentuan tersebut mengikuti mekanisme perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyampaikan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak saat mencairkan JHT.

>>> Bintang Married to Medicine Tuduh Mantan Suami Suruh Tetangga Bunuh Dia

Berdasarkan data klaim periode Januari hingga Mei 2026, sekitar 95,45% pencairan JHT bernilai di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif PPh Final sebesar 0%.