Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi pada pekan ini.

Bobby akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

>>> Nur Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Divonis 2,5 Tahun Penjara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pekan ini oleh penyidik.

KPK meyakini Bobby akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Budi menegaskan keterangan Bobby penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.

Setiap keterangan saksi membantu proses penyidikan agar perkara dapat terungkap seterang-terangnya.

Sebelumnya, pada 13 dan 14 Juli, KPK menggeledah rumah Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menyebut penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, Augusz Dewanggara alias Angga.

>>> Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja

KPK masih mendalami apakah Angga merupakan representasi Bobby di internal BPK.

KPK juga menelusuri bagaimana Angga bisa memiliki akses dekat dalam proses audit di BPK.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim, serta petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim Edison, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi.

>>> Tuchel: Inggris Belum di Performa Terbaik Sebelum Hadapi Argentina

Dua lainnya diduga penerima suap, yaitu ASN BPK Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara.