Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia terbukti menggelapkan uang sebesar Rp1,28 miliar dari kartu ATM milik kliennya, Tonny Soegiono.

>>> Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7).

Majelis menyatakan Nur Hasanah terbukti mencuri uang Tonny senilai Rp1,2 miliar.

"Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Purnomo.

Purnomo menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Hal itu termuat dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menanggapi putusan, Nur Hasanah melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding. "Baik.

Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Tuntutan dan Pembelaan

JPU Hasanuddin Tandilolo dalam amar tuntutannya menyatakan Nur Hasannah terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban.