Nur Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Divonis 2,5 Tahun Penjara
Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia terbukti menggelapkan uang sebesar Rp1,28 miliar dari kartu ATM milik kliennya, Tonny Soegiono.
>>> Kemasan Polos Rokok Dinilai Ancam Fiskal dan Lapangan Kerja
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7).
Majelis menyatakan Nur Hasanah terbukti mencuri uang Tonny senilai Rp1,2 miliar.
"Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Purnomo.
Purnomo menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Hal itu termuat dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menanggapi putusan, Nur Hasanah melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding. "Baik.
Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," ucapnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
Tuntutan dan Pembelaan
JPU Hasanuddin Tandilolo dalam amar tuntutannya menyatakan Nur Hasannah terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban.
Update Terbaru
Event Apex Legends x Cyberpunk Resmi Hadir dengan Peta Night City dan Kemampuan Baru
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
AnimeJapan 2027 Pindah ke Osaka untuk Pertama Kalinya, Pendaftaran Peserta Dibuka
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
Samsung Rilis Pembaruan Software untuk Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6
Rabu / 15-07-2026, 22:36 WIB
Jari Manusia Bisa Rasakan Benda Tersembunyi Tanpa Menyentuh, Studi Ungkap
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya Bantah Dana SAL Digunakan untuk Modal KDKMP, Sebut Hanya untuk Cash Management
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Wacana Pajak JHT
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya Pastikan Penanganan KCIC Tak Bergantung pada APBN
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Purbaya: Rasio Utang RI Masih Aman, S&P Beri Rating BBB Outlook Stabil
Rabu / 15-07-2026, 22:35 WIB
Bintang Married to Medicine Tuduh Mantan Suami Suruh Tetangga Bunuh Dia
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Veda Ega dan Mario Aji Tak Percaya Kutukan Marquez di Mandalika
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut yang Diteken saat Menteri ke Luar Negeri
Rabu / 15-07-2026, 21:55 WIB
Statistik Ungkap Ketergantungan Inggris pada Kane-Bellingham, Jadi Masalah Lawan Argentina?
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Song Min Ho Bantah Konspirasi dengan Supervisor dalam Sidang Absensi Tugas Militer
Rabu / 15-07-2026, 21:50 WIB
Jalan Musik di AS: Hadiah untuk Pengemudi yang Patuh Batas Kecepatan
Rabu / 15-07-2026, 21:49 WIB







