PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan kereta api.

>>> Pengisi Suara Chihuahua Taco Bell Masih Makan di Sana, Tapi Peringatkan 'Hati-hati'

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukan fasilitas umum untuk berkendara atau beraktivitas di luar kepentingan operasional.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api.

Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api," ujar Mahendro, Rabu (15/7/2026).

Risiko Fatal di Jalur Rel

Mahendro menjelaskan, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

Masinis juga memiliki keterbatasan dalam menghindari objek di jalur rel, sehingga setiap aktivitas di sana dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melintasi jalur kereta api melalui perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi fasilitas keselamatan.

>>> AOC Khawatirkan Tren Looksmaxxing Clavicular Beri Pesan Salah ke Pria Muda

Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri, perjalanan kereta api, dan pengguna jasa lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat serta menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, dan warga di sekitar jalur rel.

Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin mematuhi aturan keselamatan.

"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," tutup Mahendro.

>>> Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Pemain Luar Biasa

Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas berbahaya di jalur rel kepada petugas KAI atau aparat berwenang.