Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada 14-15 Juli 2026. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah dinas terkait dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendatangi enam lokasi.

>>> AS Kembali Gempur Iran dengan Rudal Selama 90 Menit

Selain rumah dinas dan kantor bupati, penggeledahan menyasar kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan dinas kesehatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan. Pada hari kedua, penggeledahan berlanjut ke dinas pendidikan, kantor BPKAD, dan kantor Kesbangpol.

Modus Pemerasan Bupati

Budi menjelaskan penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan terkait dugaan pemerasan. Bupati diduga meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikumpulkan secara triwulan melalui orang kepercayaan.

KPK telah menetapkan Etik Suryani bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.

>>> Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Tipikor.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli lalu, di mana 18 orang diamankan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

>>> Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah untuk Masyarakat Miskin

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.