Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi kekhawatiran publik karena Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka.

>>> UEFA Desak Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

"Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7).

Anang juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menyebut Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia].

Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," tuturnya.

>>> Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.069 per Dolar AS Pagi Ini

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

>>> Arti Suara Kucing: Mengeong hingga Meraung, Kenali Maknanya

Anang memastikan kesembilan anggota tim tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi terhadap kasus yang menjerat Febrie.