Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025 yang melibatkan Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan besaran kerugian itu dihitung penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait.

>>> Pendaftaran Magang Nasional Bergaji UMP Dibuka Hari Ini, Cek Caranya

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7).

Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

>>> Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia

Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025.

Aktivitas tambang PT AKT sejatinya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, penambangan ilegal tetap berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

>>> Messi Dijuluki 'Princess FIFA' Usai Argentina Lolos Final Piala Dunia

Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, Helmi Zaidan Mauludin, dan MJE.