KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Penyidik mendalami aliran dana gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
>>> Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini untuk mengonfirmasi dan memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan.
“Tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan bukti tambahan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku baru ditanya soal identitas dan tugasnya sebagai Sekjen MPR. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ucap Ma'ruf.
>>> Jadwal Bioskop Trans TV 27 – 28 Juni 2026
Dia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan. “Saya nanti nunggu, ikuti saja.
Pokoknya kita patuh saja,” tandas Ma'ruf.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli 2025. Saat itu, dia menjabat sebagai Sekjen MPR dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
KPK mengungkapkan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR mencapai Rp17 miliar. “Sejauh ini sekitar belasan miliar.
Kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo pada Juni 2025.
Penyidik masih terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi dan pengadaan apa saja yang terkait.
>>> Resmi! 13 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Afrika Selatan Cetak Sejarah
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.
Update Terbaru
Google Wallet Akan Tampilkan Tiket Acara Lebih Menarik
Jumat / 26-06-2026, 05:35 WIB
Ramalan Zodiak 26 Juni: Libra Pemasukan Lancar, Scorpio Keuangan Stabil
Jumat / 26-06-2026, 05:35 WIB
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
Jumat / 26-06-2026, 05:21 WIB
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
Jumat / 26-06-2026, 05:21 WIB
Rayakan Ultah ke-30, Lele Pons Pamer Foto Seksi
Jumat / 26-06-2026, 05:01 WIB
Film Baru Jonathan Majors Angkat Tema Teroris Islam di Kampus
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB
Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Konflik Hormuz, Diplomasi RI Berbuah Hasil
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB
Luhut Buka Suara soal Polemik Dana Patriot Bond Tak Ditelusuri
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB
KPK Ungkap Praktik 'Uang Klik' di Imigrasi Bali, WNA Diperas hingga Rp2,5 Juta per Dokumen
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB
Iran Keluarkan Ultimatum di Selat Hormuz, Kapal yang Langgar Aturan Tanggung Risiko Sendiri
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB
YA TUHAN! Asmara Gen Z Kembali Kalah, Inilah Acara TV serta Rating Terbaik Hari ini 26 Juni 2026
Jumat / 26-06-2026, 05:00 WIB






