Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pada pukul 19.53 WIB.

in1

>>> Kapolri Temui Prabowo di Istana, Laporkan Situasi Keamanan Terkini

Ma'ruf mengaku belum ditanya soal dugaan tindak pidana. Pemeriksaan hari ini baru sebatas identitas dan ruang lingkup tugas sebagai Sekjen MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf di kantor KPK, Kamis malam.

Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Ma'ruf menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," ucap dia.

>>> Galaxy A27 vs A26: Semua Peningkatan yang Dibawa Samsung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan ini terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi," ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma'ruf. Ia menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan karena masih dibutuhkan pengumpulan bukti tambahan.

Sebelumnya, Ma'ruf dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

>>> Galaxy A27 vs A26: Samsung Lakukan Penurunan Spesifikasi yang Tak Terduga

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Ia menegaskan MPR menghormati proses hukum yang berjalan.