Penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi pilar krusial dalam memperkuat sistem tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Doktrin hukum tersebut memberikan ruang inovasi yang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut.

in1

>>> Dolly Parton Muncul di Tengah Isu Kesehatan, Tenangkan Penggemar

Isu ini dikupas tuntas dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute - Akbar Faizal Uncenroed (AFU) bertajuk "Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?"

Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menjelaskan bahwa aturan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen.

Langkah proteksi ini didasarkan pada tiga payung hukum utama.

Ketiga payung hukum itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil.

Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya Arinanto.

Regulasi teranyar dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat paradigma pengelolaan aset berdasarkan prinsip perseroan terbatas murni.

Kepastian itu menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah secara resmi dari domain keuangan negara Indonesia.

“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara.

Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya.