Kemunduran tata kelola pemerintahan tidak hanya berdampak pada kualitas demokrasi, tetapi juga berisiko menghambat iklim investasi, daya saing ekonomi, dan kinerja industri nasional.

Hal itu menjadi sorotan dalam diskusi di Universitas Harkat Negeri yang menghadirkan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

in1

>>> Bitcoin Jeblok ke Bawah US$60.000, Investor Ramai-Ramai Amankan Dana

Keduanya menilai capaian Reformasi 1998 yang menjadi fondasi perbaikan tata kelola negara tengah mengalami kemunduran serius.

Menurut Sudirman, lemahnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan telah menciptakan persoalan struktural yang berpotensi mengganggu efektivitas institusi negara dan kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha.

"Rusak strukturnya, rusak orangnya, dan rusak kulturnya," kata Sudirman, Rabu (25/6/2026), saat menggambarkan kondisi tata kelola pemerintahan saat ini.

Ia menilai Indonesia sedang menghadapi tiga defisit sekaligus, yakni defisit moralitas dan etika bernegara, defisit intelektual, serta defisit spiritual.

Menurutnya, akar persoalan tersebut berasal dari kepemimpinan yang gagal menjadi teladan dan tidak mampu menjaga kualitas tata kelola publik.

Dampak Ekonomi dari Tata Kelola Lemah

Dalam perspektif ekonomi, tata kelola yang lemah berpotensi meningkatkan biaya investasi dan memperbesar risiko bisnis.

Kepastian hukum, transparansi kebijakan, serta efektivitas institusi merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal dan mengembangkan usaha.

Sudirman merujuk pada buku Ruling Indonesia karya Marcus Mietzner yang menempatkan kepemimpinan sebagai faktor utama dalam membentuk kualitas tata kelola negara.

Karena itu, ia menilai perbaikan harus dimulai dari reformasi kepemimpinan melalui penguatan institusi dan integritas pejabat publik.

Sementara itu, Agus Rahardjo mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah melahirkan sejumlah lembaga yang berperan penting dalam memperkuat sistem ekonomi dan keuangan nasional.