Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

Nama samaran itu dipakai Hery saat berkomunikasi dengan perantara suap melalui aplikasi WhatsApp.

in1

>>> Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6), jaksa menyebutkan beberapa nama samaran yang digunakan Hery.

Nama-nama tersebut antara lain Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.

Komunikasi itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan tambang melalui saksi Agung Winarno.

Penerimaan Suap Rp4,8 Miliar

Jaksa mengungkapkan Hery menerima suap dalam bentuk uang dan rumah. Total nilai suap yang diterima mencapai Rp4,8 miliar.

Suap tersebut berasal dari perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai dan Pelepasan Kawasan Hutannya bermasalah.

Dokumen-dokumen bermasalah itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan IUP.

Penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno bertujuan untuk menggerakkan Hery dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi.

Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery. Pertama, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta.

>>> Istri Eks Menag Yaqut Berterima Kasih atas Pembantaran KPK

Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta.

Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.