Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.

Kelima, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta. Keenam, dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

in1

Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau ketiga, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana.

>>> Purbaya Sidak Perusahaan Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

Atau keempat, Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.