Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut Hery menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
>>> IHSG Merangkak ke 6.041 Siang Ini, Ditopang 535 Saham Menguat
Suap itu berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Jaksa menyatakan uang dan barang diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya secara melawan hukum.
Tujuannya adalah agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban PNBP PKH oleh KLHK sebagai maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Total penerimaan suap terjadi sebanyak enam kali.
Rinciannya, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta.
Uang itu diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
>>> Tiyo Eks Ketua BEM UGM Batal Lapor Polisi soal Dua Alat Pelacak di Mobil
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta.
Penerimaan juga dilakukan melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Agung Winarno juga memberikan uang melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
Selain itu, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total suap yang diterima Hery, termasuk rumah, mencapai Rp4,85 miliar.
Perbuatan Hery dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
>>> Ronaldo dan Messi Punya Rekor Sama soal Jeda Waktu Gol di Piala Dunia
Juga melanggar UU Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman tentang Kode Etik, serta Peraturan Ketua Ombudsman tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen.
Update Terbaru
Guru Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kamis / 25-06-2026, 14:42 WIB
Kapal PIS Gamsunoro Berhasil Lintasi Selat Hormuz Setelah Tertahan Sejak Maret
Kamis / 25-06-2026, 14:42 WIB
Trump Kecewa Sekutu NATO Tak Bantu AS Lawan Iran
Kamis / 25-06-2026, 14:42 WIB
Tiga Peserta Program Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latihan Militer
Kamis / 25-06-2026, 14:42 WIB
Panduan Menggunakan Aplikasi Island untuk Gandakan Saldo DANA di 2026
Kamis / 25-06-2026, 14:41 WIB
Cara Verifikasi Lapangan Terbaru 2026: 5 Pertanyaan Penting bagi Penerima Bansos
Kamis / 25-06-2026, 14:41 WIB
Gempa Dahsyat Venezuela Tewaskan 32 Orang, 700 Luka-luka
Kamis / 25-06-2026, 14:35 WIB
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Banjarmasin, Ini Daftar Wilayahnya
Kamis / 25-06-2026, 14:35 WIB
Afrika Selatan Bungkam Korea Selatan dan Ukir Sejarah ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 14:30 WIB
6 Penyebab Sembelit Selain Kurang Serat, dari Kurang Olahraga hingga Kecemasan
Kamis / 25-06-2026, 14:30 WIB
Ini Penyebab Venezuela Diguncang Gempa Magnitudo 7 Dua Kali Sekaligus
Kamis / 25-06-2026, 14:30 WIB
Pelatih Korea Selatan Akui Tanggung Jawab Usai Kalah dari Afrika Selatan
Kamis / 25-06-2026, 14:30 WIB
Bishop Briggs, Penyanyi Hits 'River', Kini di Usia 30-an
Kamis / 25-06-2026, 14:29 WIB
TOP 35 Acara TV serta Rating Terbaik Hari ini 26 Juni 2026 ada Merangkai Kisah Indah Mulai Turun Peringkat
Kamis / 25-06-2026, 14:29 WIB






