Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU), YRW alias Yosiandi Radi Wicaksono, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dua petinggi perusahaan swasta, RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS), juga ikut ditahan dalam kasus yang sama.

in1

>>> Prabowo Sebut Banyak Peserta Demo Hanya Ikut-ikutan karena Dibayar Rp200 Ribu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster korupsi.

Klaster pertama menjerat YRW yang diduga melakukan pemerasan dan menerima suap saat menjabat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode 2025-2026.

Ia diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.

>>> Trump Hanya Hadiri Final Piala Dunia 2026, Tak Nonton Timnas AS

Klaster kedua melibatkan RW dan JSR yang diduga merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024.

Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita aset mewah berupa dua unit mobil dan uang tunai dolar AS yang diduga hasil korupsi.

>>> DPR Dorong BPKH Lebih Mandiri, Tak Sekadar Jadi 'Kasir' Kementerian Haji

Kejaksaan terus mengembangkan kasus untuk melacak keterlibatan pihak lain dan melakukan asset tracing guna memulihkan kerugian negara.