Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memverifikasi dokumen permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Permohonan ini diajukan setelah sebelumnya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

in1

>>> 7 Kekurangan Penerbangan Murah yang Sering Bikin Menyesal

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan, saat ini proses masih pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan.

"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan, Rabu (24/6).

Permohonan JC diajukan tim advokasi Sony pada 9 Juni 2026.

Selain itu, kuasa hukum Sony juga mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.

Wawan memastikan LPSK kini mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

"Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.

"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan pengajuan JC dan permintaan perlindungan ke LPSK. "Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji.

Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata Krisna.

>>> Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026: Samba Siap Amankan Tiket 32 Besar

Krisna menjelaskan, alasan pengajuan JC karena tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.