Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penahanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya.

in1

>>> Demo Mahasiswa di Surabaya dan Makassar, Ini Tuntutan Massa

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan.

Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujar Tifa dalam konferensi pers, Rabu (24/6).

Dalam kesempatan itu, Tifa mengungkapkan bahwa berkas perkaranya dengan Roy Suryo ternyata dipisah. Akibatnya, ia kini memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dengan Roy.

Meski demikian, Tifa memastikan tetap bersinergi dengan Roy dalam menghadapi perkara ini.

"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301.

Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," jelasnya.

Tifa menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Insya Allah dengan bismillah, saya dokter Tifa bersama tim advokat pembela akan siap menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur," tuturnya.

>>> Supergirl Tidak Memiliki Post-Credits Scene, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya dan hanya mewajibkan lapor satu kali seminggu.