Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengungkapkan persidangan akan digelar di PN Jakarta Timur, namun tidak menjelaskan alasan pemindahan lokasi sidang.

Ia hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

in1

Teranyar, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Roy dan Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.

HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

>>> Ini Penyebab Kulit Kendur di Usia Muda yang Jarang Disadari

"Selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.