Perselisihan terkait pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) di Kabupaten Musi Rawas berujung bentrok dan aksi kekerasan.

Peristiwa itu terjadi di Dusun VI Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, pada 18 Mei 2026.

in1

>>> Panduan Akses 5 Skema Bansos 2026 untuk Lansia Pengganti Program Lama

Polres Musi Rawas mengamankan lima orang terlapor beserta barang bukti, termasuk senjata api rakitan, amunisi, dan rekaman video kejadian.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti.

Insiden bermula dari cekcok antara dua kelompok di jalur angkutan CPO. Situasi kemudian berkembang menjadi kekerasan yang mengakibatkan sejumlah orang luka dan harus menjalani perawatan medis.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, mengevakuasi korban, dan memeriksa saksi-saksi.

Lima terlapor yang telah diperiksa masing-masing berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28).

>>> Tanggal Rilis Galaxy Z Fold 8, Fold 8 Ultra, dan Flip 8 Bocor

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, pakaian, dan media penyimpanan digital berisi rekaman video.

Para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang mengganggu keamanan dan aktivitas ekonomi.

"Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri," tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.

>>> Bocoran Kotak Retail Galaxy A27 Ungkap Warna, Harga, dan Spesifikasi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara.