Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa resmi membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

in1

>>> Tito Karnavian: Program Bedah Rumah Bukti Kepedulian Prabowo pada Rakyat Kecil

"Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan.

Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu (24/6).

Dalam kesempatan itu, Tifa mengungkapkan bahwa berkas perkaranya dengan Roy Suryo ternyata dipisah. Oleh karena itu, ia kini memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dengan Roy.

"Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split ya. Mas Roy Suryo 300, saya nomor 301.

Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," ujarnya.

Tifa menyatakan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama tim kuasa hukumnya.

"Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa insya Allah akan siap untuk menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur," tutur dia.

>>> Mendagri Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya dan hanya mewajibkan lapor satu kali seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut persidangan akan digelar di PN Jakarta Timur, namun tidak menjelaskan alasan pemindahan lokasi sidang.

Ia hanya menyatakan proses akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara Roy dan Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK. HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

>>> BNPB: 1.349 Gempa Susulan dan 2.533 Rumah Rusak Pascagempa Sulteng

"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.