Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil setelah permohonan serupa kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung).

in1

>>> Bima Arya Bekali Praja IPDN Papua dengan Tiga Fondasi Kepemimpinan

Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejagung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan sudah dilengkapi dan saat ini sedang dikaji oleh LPSK.

"Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," ujar Krisna di Jakarta, Rabu (24/6).

Krisna mengungkapkan alasan pengajuan JC karena tidak adanya jaminan keamanan bagi Sony dan keluarganya setelah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat.

Pihaknya berharap LPSK bisa memberikan keputusan objektif tanpa intervensi pihak lain.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya masih mendalami pengajuan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

>>> Hilman Latief Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony. Saat itu Sony disebut menyetor 41 nama tokoh terkait kasus MBG hingga dugaan pengadaan fiktif di BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penolakan karena Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarat JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan.

Penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam kasus ini karena paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik SPPG.

Selain itu, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan.

>>> Stephen Chow Gaet Song Kang-ho hingga Dilraba untuk Kung Fu Soccer

Dalam kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.