Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak hanya mengajukan status justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

Ia juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

in1

>>> Prabowo Ungkap Pernah Tolak Impor Beras, Singgung Pembelaan ke Petani

Ketua LPSK Achmadi membenarkan adanya permohonan tersebut. Namun, hingga kini permohonan masih dalam tahap penelaahan.

"Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan," kata Achmadi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Achmadi belum merinci kapan permohonan diajukan atau bentuk perlindungan yang diminta. Setiap permohonan akan dikaji sebelum LPSK mengambil keputusan.

Dalam proses pendalaman, LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memahami konstruksi perkara.

"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

>>> Sespri Prabowo Rizky Datang ke Kediaman Jokowi di Solo, Bawa Pesan Apa?

Status JC Ditolak Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan JC Sony dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Sony tidak memenuhi syarat.

Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya. Menanggapi penolakan tersebut, Achmadi belum menyimpulkan apakah keputusan Kejagung akan memengaruhi penilaian LPSK.

"Yang jelas kami masih mendalami itu. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman," katanya.

Achmadi menegaskan tidak ada perbedaan konsep JC antara LPSK dan aparat penegak hukum karena mengacu pada regulasi yang sama.

>>> Nick Robinson Perkuat Daya Tarik Voicemails for Isabelle Lewat Peran Wes

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama mengungkap perkara lebih besar. Status ini umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan memberikan keterangan penting.