Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

in1

>>> Kejaksaan Ungkap Segudang Cara Bereskan Korupsi MBG Tanpa Bergantung pada Sony

Surat permohonan telah diterima pada Selasa (23/6/2026), namun Kejagung menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tiga Syarat Justice Collaborator

Penentuan status JC diatur ketat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jampidsus tentang Tata Cara Pemberian Status JC.

>>> Prabowo Sebut Sistem Ekonomi Indonesia Keliru, Hanya Segelintir yang Nikmati Pertumbuhan

Berdasarkan aturan itu, terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi: pertama, merupakan saksi pelaku; kedua, mengakui perbuatannya; dan ketiga, bukan pelaku utama.

>>> Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

"Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.