Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).

in1

>>> Pemkab Bogor Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Demi Efisiensi Anggaran

Menurut Syarief, keputusan itu didasarkan pada hasil analisis penyidik terhadap posisi Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung menilai Sony bukanlah pelaku di tingkat bawah yang bisa membuka jaringan lebih besar, melainkan bagian penting dalam struktur perkara.

Syarief menjelaskan bahwa Sony disebut memiliki peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dengan posisi tersebut, penyidik menilai Sony tidak memenuhi kriteria sebagai JC yang umumnya diberikan kepada pelaku dengan peran lebih kecil yang bersedia membuka aktor utama.

Selain itu, Kejagung juga menemukan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony belum sepenuhnya mengakui perbuatannya sebagaimana disangkakan.

Padahal, pengakuan merupakan salah satu syarat penting dalam penetapan status JC.

>>> Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli, Jangan Sampai Menyesal

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Meski demikian, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan.

Informasi tersebut dinilai membantu membuka sejumlah fakta terkait dugaan korupsi program MBG.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” lanjut Syarief.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan JC dengan klaim memiliki informasi penting, termasuk menyeret sekitar 41 nama yang diduga terlibat.

Namun, langkah tersebut belum cukup untuk mengubah status hukumnya di mata penyidik.

>>> Bocoran Terbaru Ungkap Nama Warna Galaxy Z Flip 8, Fold 8, dan Fold 8 Ultra

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Sony tetap berjalan tanpa status JC, sementara penyidikan kasus korupsi MBG terus dikembangkan oleh Kejagung.